TIDAK PERNAH MENAFKAHI SEJAK TAHUN 2014, SRIOSAKO BANTAH ISI DALIL GUGATAN CERAI UMI

oleh -
oleh
TIDAK PERNAH MENAFKAHI SEJAK TAHUN 2014, SRIOSAKO BANTAH ISI DALIL GUGATAN CERAI UMI 1

Palangka Raya (Dayak News) – Sidang Perceraian antara Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah dan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sriosako terus bergulir di Pengadilan Agama Palangka Raya.

Kamis (10/08/2023) Pagi, sidang kembali berlanjut dengan pembelaan tergugat yakni Sriosako atas dalil gugatan perceraian yang dilayangkan Umi Mastikah.

Selain isi dalil terjadinya Kekerasan dalam rumah tangga, Sriosako pun angkat suara dan membantah Tidak Nafkahi Umi Mastikah sejak tahun 2014 sesuai isi dari beberapa poin dalil gugatan perceraian tersebut.

“Saya tegaskan dan tekankan sekali lagi, bahwa saya tidak pernah melakukan kekerasan selama berumah tangga dengan ibu Umi Mastikah dan saya juga selalu memberikan nafkah kepada penggugat, jadi saya tidak terima dengan isi dalil tersebut,” ungkapnya secara tegas.

Menurutnya, adapun isi dalil yang disampaikan oleh pihak penggugat tentang kedua hal tersebut mencoreng nama baiknya sebagai seorang suami, juga sebagai salah satu legislator di Bumi Tambun Bungai.

Selain mencoreng atau melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya, menurut Sriosako pun Umi telah Nusyuz atau telah durhaka terhadap dirinya.

Nusyuz sendiri dapat diartikan sebagai perbuatan perselisihan antara suami dan istri namun sang istri bertindak terlalu jauh.

“Itu mengada – ada kalo saya rasa dalam dalil tersebut, karena saya sendiri merasa tidak pernah melakukan tuduhan – tuduhan dalam dalil tersebut, saya akan buktikan semua di Pengadilan ini dan juga dihadapan hakim,” tegasnya. (AJn)

BACA JUGA :  Komunitas Vios Limo Kalimantan Gelar Kopdar dan Bakti Sosial Bagikan Masker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.