WAKIL WALI KOTA PALANGKA RAYA GUGAT CERAI SUAMI

oleh -
oleh
WAKIL WALI KOTA PALANGKA RAYA GUGAT CERAI SUAMI 1
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah.

Palangka Raya (Dayak News) – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah mengajukan gugatan cerai kepada sang suaminya, Muhammad Sriosako ke Pengadilan Agama (PA) kota Palangka Raya.

Panitera Pengadilan Agama, Hamidi membenarkan adanya Gugatan tersebut. Gugatan itu dilayangkan pada 30 Mei 2023 lalu dengan nomor perkara 195/Pdt-G/2023/PA.PLK.

“Yang jelas ada gugatan yang diajukan oleh Kuasa hukum beliau (Umi Mastikah) melalui Kuasa Hukumnya Wikarya F. Dirun,” Ujar panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, Hamidi pada Senin 5 Juni 2023.

Hamidi menambahkan, gugatan tersebut dilakukan melalui E-Court atau melalui online oleh kuasa hukum Umi Mastikah.

“Jadi orangnya tidak daftar langsung kesini (pengadilan agama) cuma lewat rumah aja melalui aplikasi,” ucapnya.

Sidang gugatan cerai pertama Politisi Partai Demokrat itu akan dilangsungkan pada 15 Mei mendatang.

“Kalau kedua belah pihak hadir pada saat persidangan akan dilakukan mediasi terlebih dahulu,” pungkasnya.

Beberapa waktu lalu, Sriosako yang merupakan anggota komisi IV DPRD Kalteng itu melaporkan Bupati Barito Utara, Nadalsyah ke direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng pada 29 Mei 2023 lalu, Sriosako melaporkan Nadalsyah ke Polda Kalteng dengan tudingan perbuatan tidak menyenangkan. (Jef)

BACA JUGA :  BERMODAL TATO, POLISI UNGKAP IDENTITAS KORBAN PEMBUNUHAN DI BUKIT PINANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.