KOTIM-Polsek Antang Kalang Jajaran Polres Kotawaringin Timur Polda Kalteng, pada setiap waktu dan kesempatan aktif melakukan sosialisasi kepada Masyarakat maupun perangkat Desa di Wilayah Hukumnya mengenai Saber Pungli. Seperti yang dilaksanakan di Balai Kantor Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng. Kamis (09/06/2022).
Personel Polsek Antang Kalang Aipda Teka Jaya pada saat melakukan patroli menyambangi Balai Kantor Desa Gunung Makmur dan menemui salah seorang perangkat desa dan menyampaikan sosialisasi Perpres No.87 tahun 2016 tentang Saber Pungli, dimana dalam kegiatannya menyampaikan supaya pemerintah desa dapat mengelola dan mempergunakan anggaran desa dari pemerintah sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat dan tidak memperkaya diri sendiri sehingga bisa merugikan masyarakat dan negara.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu M. Affandi, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Saber Pungli kepada masyarakat bukan hanya dilakukan oleh Fungsi Binmas saja dalam hal ini Bhabinkamtibmas, namun wajib dilakukan seluruh personel Polri dalam rangka mengedukasi masyarakat dan mengingatkan kembali kepada pihak-pihak yang diamanatkan mengelola anggaran milik negara.
Siapapun yang melakukan dan apapun bentuk perbuatannya yang dengan sengaja menggunakan dana dari anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan merugikan masyarakat maka akan dikenakan sangsi Pidana menurut hukum dan perundangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan siapapun yang memberi dan yang menerima sama-sama melanggar hukum, tidak ada tempat di negara ini untuk orang-orang yang merugikan negara dan pasti kami tindak tegas, maka oleh itu dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Polri khususnya Polsek Antang Kalang, diharapkan masyarakatnya tidak ada yang melakukan pelanggaran hukum, pungkas Kapolsek. (@k_Tk19)