Kuala Jelai – Personel Markas Unit Kuala Jelai Ditpolairud Polda Kalteng Imbau masyarakat agar tidak menggunakan Setrum, Pukat Harimau, Racun dan Bom untuk menangkap ikan, Selasa (05/04/22).
Dampak dari tindakan ILLEGAL FISHING adalah kerusakan ekosistem dan sumber hayati laut. Banyak terumbu karang yang rusak dan hancur akibat penangkapan ikan yang dilakukan menggunakan alat dan bahan yang dilanggar.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Edward Indharmawan Eka Candra, S.I.K., M.H., melalui Kepala Markas Unit Kuala Jelai mengatakan, “Kegiatan ini rutin kita laksanakan, agar masyarakat paham tentang dampak yang ditimbulkan bagi Ekosistem Laut dan juga dampak bagi pelaku dalam kacamata Hukum, Ucap Subriano.
Seperti yang disebutkan dalam UU No. 45 Pasal 8 Tahun 2009 tentang Perikanan “Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembubidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan di wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia,” tutup Subriano. (mku)