Polsek Pantai Lunci Bersama Tim Gabungan Bersama – Sama Padamkan Karhutla

oleh -
Polsek Pantai Lunci Bersama Tim Gabungan Bersama - Sama Padamkan Karhutla 1

Dayaknews.com – Polres Sukamara – Personel Polsek Pantai Lunci, Polres Sukamara, jajaran Polda Kalteng, bersama – sama dengan tim penanggulangan Karhutla melakukan pemadaman terhadap lahan yang terbakar titik api, Selasa (31/05/2022) sore.

Saat ini telah memasuki musim kemarau disaat pesonel Polsek Lunci melaksanakan giat patroli terdapat titik api, Setelah titik api terdeteksi, personel Polsek Pantai Lunci bersama – sama dengan tim gabungan langsung ke lokasi kebakaran untuk melakukan pemadaman.

Kapolsek Pantai Lunci  Iptu Suripto tidak lupa juga mengimbau warga agar jangan membakar hutan dengan sembarangan, atau melakukan tindakan – tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

“Barang siapa yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan Pasal 78 ayat (3) sub Pasal 78 ayat (4) Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara dan denda sebesar 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)”, tegas Kapolsek Lunci. (RM)

BACA JUGA :  Sat Lantas Polres Kotim Laksanakan Binluh Kamseltibcar Lantas Dan Sosialisasikan Disiplin Protkes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.