Larangan Pungli , Personel Polsek Kapuas Hilir Sosialisasi Saber Pungli Melalui Spanduk

oleh -
Larangan Pungli , Personel Polsek Kapuas Hilir Sosialisasi Saber Pungli Melalui Spanduk 1

Polres Kapuas – Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Polda Kalteng sejauh ini gencar melakukan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat Kel. Barimba Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Kamis (23/12/2021) pukul 10.00 WIB

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si. melalui Kapolsek Kapuas Hilir mengatakan kegiatan itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli.

“Ini agar mereka dapat memedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana, yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut,” jelas Kapolsek.

Selain itu, dengan adanya kegiatan ini maka perangkat desa dan masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum.

Kapolsek Kapuas Hilir berharap sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru kepada kepala desa, perangkat desa dan masyarakat Kec. Kapuas Hilir

“Kami berharap tidak ada lagi tindakan pungli di desa-desa wilayah hukum di Kecamatan Kapuas Hilir,” imbuhnya. (Cun)

BACA JUGA :  Mendisiplinkan Masyarakat Dalam Mematuhi Protokol Kesehatan, Polsek Kapuas Barat Lakukan Anjuran New Normal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.