Polres Kapuas – Polsek Kapuas Kuala melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan kepada masyarakat yang sedang beraktifitas di Desa Lupak Dalam Kec. Kapuas Kuala, Kab. Kapuas, Prov. Kalteng. Jumat (5/11/2021) pagi.
Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono, menyampaikan Kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th 2020 dan Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Wilayah Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas prov.Kalteng
Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono melalui personil Polsek Kapuas Kuala memberikan himbauan dan pemahaman secara langsung kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan, “Dengan cara sesering mungkin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, tetap menjaga jarak serta diwajibkan menggunakan masker apabila keluar rumah untuk mencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Kapuas Kuala Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” tambahnya.
Adapun sasaran Operasi Yustisi tersebut diperuntukkan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dengan memberikan sanksi bisa berupa denda maupun sanksi kerja bakti sosial.
“Dengan adanya operasi Yustisi ini saya berharap warga dapat patuh lagi akan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19, karena kegiatan ini bukan hanya untuk kebaikan diri sendiri melainkan untuk kebaikan banyak orang agar korban wabah berbahaya ini tidak bertambah banyak lagi,” tutupnya. (Cun)