Kuala Pembuang (Dayak News) – Untuk menetapkan tersangka serta penerapan pasal dan untuk menentukan apakah perkaranya bisa dinaikan ketahap penyidikan maka dilakukan gelar perkara sesuai yang di atur dalam perkap no. 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
Gelar Perkara yang di laksanakan oleh sat reskrim polres seruyan rutin di laksanakan di tempat aula comand center sat reskrim polres seruyan .
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun S.R Sianturi, S.I.K. menjelaskan dalam setiap penangganan perkara Satreskrim Polres Seruyan selalu melakukan Gelar Perkara untuk menentukan proses lebih lanjut.
“penerapan pasal selain itu gelar perkara juga bertujuan untuk membahas kendala-kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam melakukan proses penyidikan perkara yang sedang ditanggani,” pungkasnya. (PR/Den)