Kuala Pembuang (Dayak News) – Satresnarkoba Polres Seruyan melaksanakan giat Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri kabupaten seruyan, Jum’at (04/11/2022) pagi.
Satresnarkoba Polres Seruyan yang dipimpin oleh Kanit II BRIPKA EDI PURWANTO melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan negeri Kabupaten Seruyan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan setelah mendapat surat dari Kajari Kab.Seruyan yang menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).
Setelah dilaksanakan pelimpahan, tersangka dititipkan kembali ke rutan Polres Seruyan untuk menunggu proses persidangan.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan IPTU MUHAMMAD FACHRURRAZI, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan dengan diadakannya giat tahap II di kantor kejaksaan Kab.Seruyan proses penyelesaian perkara dari Tahap Sidik dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti suatu perkara yang sedang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Seruyan.(PR/Den)