Kuala Pembuang (Dayak News) – Terdakwa berinisial AR (dibawah umur) dijemput oleh Staf Kejaksaan Negeri Seruyan Sdr. Arwan Kamil Juandha, S.H. dari Rutan Polres Seruyan.
Kejaksaan Negeri Seruyan mengeluarkan AR (anak dibawah umur) dari Rutan Polres Seruyan pada Kamis 21 Oktober 2021. AR keluar dari Gedung Rutan Polres Seruyan melalui Pintu Utama sekira pukul 11.30 Wib. AR akan dilimpahkan dari Rutan Polres Seruyan ke Panti Sosial Bina Remaja di Palangka Raya dengan menggunakan 1 (satu) buah mobil dinas Kejaksaan Negeri Seruyan.
Proses pengeluaran AR disaksikan oleh Kepala Satuan Tahan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Seruyan Aiptu Ilham Syoleh Nasution.
Pengeluaran AR dari Rutan Polres Seruyan merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Negeri Sampit yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Seruyan No. PRINT-683/O.2.19./Epp.3./10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 guna untuk dilaksanakan eksekusi ke Panti Sosial Bina Remaja di Palangka Raya.
Sebelumnya AR didakwa melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHPidana karena telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kecamatan Seruyan Hilir. Berkas perkara AR dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Seruyan dengan acara biasa. Setelah pembacaan Dakwaan, Penasihat Hukum mengajukan eksepsi mengenai umur dari AR yang belum mencapai 16 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit membacakan putusan yang mengabulkan eksepsi, menyatakan Pengadilan Pidana Umum pada Pengadilan Negeri Sampit memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari Rutan Polres Seruyan untuk selanjutnya di kirim ke Panti Sosial Bina Remaja di Palangka Raya guna mendapatlmkan bimbingan/pembinaan keterampilan. (PR/Den)