Polsek Permata Kecubung Kembali Gencar Sosialisasi dan Patroli Waspada Karhutla Kepada Masyarakat Permata Kecubung

oleh -
Polsek Permata Kecubung Kembali Gencar Sosialisasi dan Patroli Waspada Karhutla Kepada Masyarakat Permata Kecubung 1

Dayaknews.com – Polres Sukamara – Polsek Permata Kecubung jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng Rutin melaksanakan berbagai sosialisasi salah satunya yaitu mengimbau Masyarakat Kecamatan Permata Kecubung untuk waspada terhadap Karhutla.

Para Personel Polsek Permata Kecubung mengajak warga Kecamatan Permata Kecubung untuk tidak membuka kebun dengan cara dibakar, Sabtu (02/07/2022) pagi.

Selain itu pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana berdasarkan Undang – Undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda 5 Milyar.

Spanduk yang dibentangkan tersebut juga bertuliskan “Dilarang membakar Lahan Kebun dan hutan”.(SW)

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Kelurahan Kuala Jelai, Cek Dan Monitoring Minyak Goreng Dan Sembako di Bulan Suci Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.