Seruyan (DayakNews). Salah satu upaya dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yaitu dengan cara Patroli dan sosialisasi serta memberi Himbauan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Hal ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di Kecamatan Serteng agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan serta aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku pembakaran Hutan dan Lahan baik yang dilakukan secara Koorporasi/Perusahaan maupun warga masyarakat yang berada di Wilayah Hukum Polres Seruyan (25/5/2021) Pagi.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H.,S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa dalam rangka antisipasi Kebakaran hutan dan lahan maka Polres Seruyan secara rutin akan terus-menerus melakukan Patroli sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pemetaan daerah – daerah rawan kebakaran hutan dan lahan maupun pengarahan kepada para Anggota Polres Seruyan ke Desa – Desa serta melakukan Patroli ke daerah – daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada Masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga tercipta Kabupaten Seruyan Bebas dari kebakaran hutan dan lahan,” tandas Kapolres. (PR/Den)