Kuala Pembuang (Dayak News) – Polres Seruyan Adakan Press Release Kasus Tindak Pidana penganiyayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Seruyan.
Press Release di laksanakan diteras Loby Mapolres Seruyan Pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 Pukul 13.00 wib s.d. Pukul 14.30 wib.
Press Release tersebut dipimpin oleh Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. yang didampingi oleh Kasubag Humas Polres Seruyan AKP I Gedhe Suwarmayasa, dan Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun S.R. Sianturi, S.I.K.
Adapun Barang Bukti yang sudah diamankan berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang.
Untuk Tersangka atau pelaku Tindak Pidana Penganiyayaan Dikenakan dalam rumusan pasal sebagaimana di maksud pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
Kronologis Bermula Pada hari minggu tanggal 19 september 2021 Skj. 06.50 Wib, didepan rumah Sdr Rudi Bin Syahlani Jalan Pematang Anglai RT.012 RW.003 Desa. Pematang Panjang Kec. Seruyan Hilir Timur Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah, saat itu korban sedang mengendarai kendaraan bermotor bersama anaknya sdr. Jeri Bin Suhaimi, dan berhenti di depan rumah Sdr Rudi (ketua Rt.012 Desa Pematang Panjang) karena ingin menanyakan tentang bantuan beras kepada Sdr. Rudi. Kemudian pelaku mendatangi korban dan terjadi cek cok mulut disertai perkelahian karena sebelumnya antara pelaku dan korban memliki masalah pribadi yang belum terselesaikan. Kemudian pelaku kembali kerumahnya mengambil senjata tajam jenis parang dan selanjutnya pelaku melakukan penganiayaan menggunakan parang tersebut kepada korban dan anak korban (Sdr. Jeri Bin Suhaimi).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian kepala dahi sebelah kiri dan anaknya Sdr. Jeri Bin Suhaimi juga mengalami luka sobek dibagian Jari tengah tangan kiri dan luka sobek di bagian kepala atas sebelah kiri, selanjutnya Sdr. Rudi selaku Ketua RT melihat kondisi korban mengalami luka langsung membawa korban ke RSUD kuala pembuang untuk dilakukan pengobatan. Setelah kejadian tersebut pelaku langsung menyerahkan diri ke polsek Seruyan Hilir.
Tersangka tersebut melakukan tindak pidana Penganiyayaan yang diketahui Pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 Skj. 07.00 Wib Di epan rumah Sdr. Rudi Sahputra Jalan Pematang Anglai RT.012 RW.003 Desa. Pematang Panjang Kec. Seruyan Hilir Timur Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah.
Kapolres Seruyan menjelaskan tentang pengungkapan Perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilkum Polres Seruyan dan menjelaskan modus operandi tersangka melakukan aksi nya kepada awak media. (PR/Den)