Seruyan (DayakNews). Personil Satreskrim Polres Seruyan Melaksanakan Penyerahan Tahanan dan barang bukti atau biasa yang disebut Tahap II Kepada jaksa penuntut umum kejaksaan negeri seruyan di kuala pembuang , Jumat (30/04/2021).
Untuk Penyerahan tersangka tersebut di laksanakan oleh personil satreskrim Polres seruyan rutin ketika sudah menyelesaikan penyidikan dalam kasus yang di tangani.
Kapolres Seruyan AKBP BAYU WICAKSONO , S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU LAJUN S.R. SIANTURI, S.I.K. Mengatakan Untuk kegiatan dalam penyidikan ketika sudah lengkap dalam hal administrasi serta berkas perkara yang di tangani telah di nyatakan lengkap dari pihak kejaksaan penuntut umum maka kami akan melaksanakan penyerahan tahanan serta penyerahan barang bukti sehingga tidak ada keterlambatan dalam proses penyerahannya .
Selama Melaksanakan Kegiatan Penyerahan Tahanan serta barang bukti Kami melaksanakan pengamanan serta pengawalan yang sesuai prosedur yang berlaku , kami juga tidak henti – hentinya melaksanakan pengamanan serta pengawalan dalam penyerahan tersangka dan barang bukti dengan protokol kesehatan covid-19 untuk tersangka kami berikan masker serta berikan Hand sanitizer untuk mencegah penyebaran virus covid-19 . Ujar Kasat. (PR/Den)