Kuala Pembuang (Dayak News) – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, mengajak seluruh instansi terkait dan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) untuk bersama-sama mempertegas kepemilikan tanah di bawah jalan sesuai dengan peruntukannya.
Hal tersebut diungkapkannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Aset Tanah di Bawah Jalan antara Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan Pemerintah Desa, Kamis (18/04/2024).
“Dalam konteks ini, kepemilikan tanah dan kewenangan jalan harus dipertegas dan disesuaikan dengan peruntukannya,” ujar Djainuddin.
Pj Bupati Seruyan juga menghimbau desa-desa yang belum mencatat tanah di bawah jalan untuk segera melakukannya sebagai langkah awal dalam mencatat kekayaan tanah di bawah jalan dan tanah-tanah lainnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk proses pengamanan sertifikasi di masa mendatang.
“Diharapkan jalan-jalan dan tanah di bawahnya dapat didata dengan sepenuhnya. Apabila terdapat kekurangan informasi, bisa berkomunikasi dengan BKAD. Desa-desa juga diimbau untuk melakukan pendataan yang baik terhadap tanah yang belum tercatat,” tambah Djainuddin. (DI)