Kuala Pembuang (Dayak News) – Sipropam Polres Seruyan laksanakan sidang disipilin terhadap oknum anggota Polres Seruyan. Kegiatan tersebut digelar di Aula Patria Tama 95 Polres Seruyan Jumat 13/8/21 pagi.
Personil tersebut antara lain BRIPKA D.E.S dan , jabatan Brigadir Sat Samapta Polres Seruyan dalam pelanggaran berupa” melanggar Pasal 3 huruf (g) dan atau Pasal 5 huruf (a) PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri”.
Sidang yang digelar berlangsung dari pukul 08.00 Wib s/d 10.00 Wib sebagai Ketua Sidang Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan, SH, SIK yang didampingi oleh wakil ketua sidang Kabag Sumda Polres Seruyan AKP Junaldi, SH serta Kabagren Polres Seruyan AKP Suyatman, sedangkan sebagai penuntut Kasi Propam Polres Seruyan IPDA Pramono serta pendamping terduga pelanggar Kasat Samapta AKP Harjanto bersama Paur Bankum Bagsumda BRIPKA Edo Ferdian, SH.
Dalam sidang tersebut Pimpinan Sidang memberikan putusan sanksi untuk BRIPKA “D.E.S” berupa penundaaan Naik Pangkat atau UKP selama Dua priode
Kasipropam usai pelaksanaan sidang mengungkapkan, tujuan dari sidang tersebut antara lain adalah sebagai pemberi keputusan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar disiplin yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri, serta memberikan efek jera agar menjadi contoh untuk personil lainnya. (PR/Den)