Kuala Pembuang (Dayak News) – Selama wabah Covid-19, sidang perkara pidana akan terus dilaksanakan secara online yang dilakukan dengan video conference, Senin (01/09/2021).
“Semua perkara harus segera diselesaikan walau ditengah wabah Covid-19. Kami sudah sepakat dan saling mendukung pelaksanaan sidang online,” kata Kasat Tahti Polres Seruyan Aiptu Ilham Syoleh Nasution.
Seperti diketahui, sejak wabah Covid-19 untuk menghindari kemacetan proses perkara pidana para Aparat Penegak Hukum di daerah telah melakukan inovasi dan terobosan sidang dilakukan secara teleconference.
“Untuk hari ini saja telah dilaksanakan 13 (tiga belas) orang Tahanan yang melaksanakan sidang di Rutan Polres Seruyan, Sat Tahti Polres Seruyan selalu siap untuk memfasilitasi kegiatan tersebut guna kelancaran proses hukum kepada para Tahanan”, tambah Kasat Tahti. (PR/Den)