Kuala Pembuang, (DAYAK NEWS). Dalam rangka sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tahun 2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan lahan, Polsek Danau Sembuluh jajaran Polres Seruyan, Polda Kalteng melakukan apel gelar Pasukan serta Sarana dan Prasarana (Sarpras) di Halaman Pospol Bangkal, Kamis (25/02/2021) pagi.
Terkait akan hal ini, Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Dwi Tri Yanto, S.I.P., terlihat memimpin apel gelar pasukan dan Sarpras tersebut.
“Penggelaran pasukan dan Sarpras yang diselenggarakan sekarang memang sangat perlu dilaksanakan guna mengantisipasi terjadinya ancaman kebakaran hutan dan lahan menjelang memasukinya musim kemarau secara dini,” ungkapnya.
Dwi menjelaskan, dari pengecekan kendaraan Damkar maupun Almatsus yang ada di Kecamatan Seruyan Raya, pada umumnya dalam kondisi baik dan layak untuk dipergunakan anggota ketika dilapangan.
“Karena pada dasarnya, seluruh peralatan Damkar seperti kendaraan dan alat-alat lainnya wajib hukumnya untuk selalu dijaga kondisinya. Dengan harapan, ketika diperlukan sewaktu – waktu dapat dipakai tanpa ada hambatan yang berarti baik kesiapan personel maupun peralatan yang akan dipakai,” pungkasnya. (AR/Den)