Kuala Pembuang (Dayak News) Polsek Seruyan Hilir, Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni bersama unsur Muspika melaksanakan deklarasi bersama dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah perihal larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H, pada hari Senin (26/04/2021) pagi.
Dalam Rangkaian Deklarasi tersebut Kapolsek Seruyan Hilir bersama Camat Seruyan Hilir, Danramil 1015 Kuala Pembuang, Lurah Kuala Pembunag l dan Lurah Kuala Pembuang ll yang dilaksanakan di halaman kantor kecamatan Seruyan Hilir.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah untuk melaksanakan larangan mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah bagi semua masyarakat.
Kebijakan ini dibuat demi menjaga kesehatan semua masyarakat Kec. Seruyan Hilir, karena Pandemi belum berakhir dan pelarangan mudik ini bertujuan untuk menekan angka penularan Covid 19, tutup Kapolsek. (PR/Den)