Palangka Raya (Dayak News) – Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi menyesalkan masyarakat yang membuang sampah ke depo kecil diluar jam operasional, karena hal tersebut mempersulit kerja petugas kebersihan.
“Terkait jam operasional sampah sudah diataur lima enam tahun lalu. Sudah berjalan supaya ada jam-jam tertentu masyarakat diperolehkan membuang sampah di depo-depo kecil. Hampir sudah ada di setiap lingkungan masyarakat,” tutur Hasan, Kamis (07/09/2023).
DPRD Kota Palangka Raya sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya agar memasang jadwal di setiap depo, supaya masyarakat tau kapan jam yang tepat untuk membuang sampah.
“Saya mengimbau masyarakat membuang sampah di depo yang sudah disediakan pada jam yang sudah ditentukan. Karena apabila masyarakat membuang sampah tidak sesuai jam yang sudah ditentukan akan memakan waktu para petugas kebersihan. Supaya semuanya sama-sama lancar,” pungkas Hasan. (Jef)