Kuala Kapuas (Dayak News) — Kejaksaan Negeri Kapuas resmi menahan Elizabenth Indriyani, A.Md, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Selasa (29/4/2025) pukul 15.00 WIB. Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Lutchas Rohman, SH., MH., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada 23 April 2025. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Kapuas, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2025.
“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” tegas Lutchas dalam keterangan resminya.
Dalam penyidikan, Elizabenth diduga menyalahgunakan mekanisme pencairan dana UP. Ia mengajukan pencairan senilai Rp1 miliar dan melakukan penggantian uang (GUP) sebanyak 17 kali dengan total mencapai Rp14,75 miliar. Namun, dana yang telah dicairkan tidak disalurkan sesuai prosedur. Beberapa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diketahui menerima dana melebihi jumlah seharusnya dan diminta menyerahkan kelebihannya secara tunai kepada tersangka. Sebaliknya, ada pula PPTK yang menerima kurang dari jumlah yang diajukan, meskipun dana telah dicairkan sepenuhnya oleh BPKAD.
“Modus ini dilakukan berulang kali hingga akhir tahun anggaran, dan menyebabkan dana UP tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Lutchas.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kapuas, kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp1 miliar. Atas perbuatannya, Elizabenth dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 tentang pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Rob)