POLRES KAPUAS MUSNAHKAN BARANG BUKTI

oleh -
oleh
POLRES KAPUAS MUSNAHKAN BARANG BUKTI 1

Kuala Kapuas (Dayak News)– Polres Kapuas Melakukan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, bertempat di Lantai Bawah Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Mako Polres Kapuas Rabu (2/2/2022) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Kapuas Kompol Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si. yang mewakili Kapolres Kapuas Akbp Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., Ketua Pelaksana Harian BNK Kab.Kapuas, Kajari Kapuas diwakili oleh Kasubsi Pra Penuntutan Pidum, Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, KBO Satres Narkoba Polres Kapuas, Kasubsi Pertimbangan Bidang Datun dan personel Satresnarkoba Polres Kapuas.

Dalam Press Release Wakapolres Kapuas menyampaikan Hasil Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Kab.Kapuas dari Bulan Januari s.d Februari tahun 2022 jumlah Kasus yang ditangani Polres Kapuas sebanyak delapan Kasus yaitu Tindak Pidana Narkotika tujuh Kasus dan Tindak Pidana Kesehatan satu Kasus, dalam Hal ini Polres Kapuas dibantu dengan rekan-rekan BNK Kab.Kapuas dan instansi terkait.

“Adapun jumlah tersangka sebanyak 10 orang. Untuk tersangka Narkotika sebanyak sembilan orang yang terdiri dari delapan orang laki-laki dan satu orang perempuan sedangkan untuk tersangka Tindak Pidana Kesehatan sebanyak satu orang laki-laki. Untuk jumlah Barang Bukti Sabu sebanyak 42, 66 Gram (Berat Kotor), Kasisoprodol sebanyak 16 Butir dan Seledryl sebanyak 211 Keping/2.532 Butir,” Tutur Wakapolres.

POLRES KAPUAS MUSNAHKAN BARANG BUKTI 2

Selain itu, Wakapolres Kapuas menyampaikan bahwa ada tiga TKP dari pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika ini yaitu Kec. Selat, Kec. Timpah dan Kec. Pujon. Diketahui Jalur-jalur peredaran Narkotika dan pengguna narkotika lebih banyak di Wilayah atas Kab.Kapuas seperti Kecamatan Timpah, dan Kecamatan Pujon sehingga kami menitik beratkan di wilayah tersebut untuk membasmi peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya.

BACA JUGA :  Anggota Polsek Timpah Melaksanakan Sosialisasi Saber Pungli Melalui Spanduk Dan Temui Langsung

Selanjutnya pengetesan keaslian barang bukti narkotika jenis sabu dengan alat General Screening Drugs yang disaksikan oleh awak media Kab.Kapuas, “Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 21,57 gram yang dilarutkan dengan air dan dicampurkan dengan cairan pembersih porselen & keramik merk Yuri Porstex” Ungkapnya.

Diakhir pembicaraan Wakapolres menjelaskan pelaku tindak pidana narkotika memang harus diberantas, selain merusak generasi muda juga tidak dibenarkan narkotika diperjual belikan tanpa izin, “kepada Satresnarkoba Polres Kapuas terus tingkatkan dan semangat dalam pencapaian pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, tetap waspada dalam bertugas dan perhatikan keselamatan,” Pesan Wakapolres. (Rob/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.