Kasongan, (Dayak News) -Warga Katingan mempertanyakan truk berukuran besar dan bermuatan kayu melebihi kapasitas (Over Dimension and Over Loading/ ODOL) yang sering lalu lalang di jalan Kabupaten dan sempat viral beberapa waktu lalu. Truk tersebut berada di wilayah Kecamatan Katingan Tengah dan telah berhari-hari di tengah jalan dalam kondisi rusak. Masyarakat penasaran sehubungan legalitas muatan yang melebihi kapasitas serta kesahihan dokumen.
Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K., menyatakan telah memberi sanksi kepada pembawa truk. Hukumannya berupa tilang dengan kewajiban membayar denda.
“Anggota sudah memberi sanksi berupa tilang kepada kendaraan yang melampaui kapasitas tersebut,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerja beberapa waktu lalu.
Mengenai keabsyahan dokumen bermuatan kayu, Sonny menyatakan surat legalitas yang dimiliki pembawa truk lengkap. Hanya saja muatan kayu yang semestinya dibawa delapan meter kubik, pada kenyataannya yang diangkut sebanyak 14 meter kubik. Dalam hal itu pihaknya hanya memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang lalu lintas. Disebabkan dokumen legalitas kayu memang sudah sesuai aturan.
“Pelanggarannya hanya karena muatan melebihi kapasitas. Terkait legalitas kayu, dokumennya sangat lengkap dan pengusaha yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan seperti membayar pajak,” tandasnya.
Terkait maraknya kendaraan ODOL yang melintas di jalan Kabupaten, kata orang nomor satu di Polres Katingan ini, pihaknya telah mengadakan rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan dan telah disepakati untuk mengadakan rajia gabungan.
“Kita berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Silahkan sampaikan segala keluhan dan kritik mengenai kinerja kepolisan, kami siap mendiskusikan. Kami juga siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Katingan untuk melaksanakan penertiban,” pungkasnya. (Dan)