Kasongan, (Dayak News) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Tengah tahan dua orang tersangka korupsi penyelewengan dana desa. Keduanya dengan peristiwa dan lokasi kejadian berbeda. Kasus pertama di Kabupaten Katingan menyangkut penyalah gunaan wewenang dan kejadian kedua di Kabupaten Barito Selatan terkait fisik Bangunan Perpustakaan serta BLT DD, Senin (19/7).
Mantan camat Katingan Hulu Kabupaten Katingan berinisil “H” terkait penyalah gunaan wewenang saat menjabat. “H” terindikasi mengarahkan 11 kepala desa untuk mengalokasikan anggaran dana desa pembuatan jalan tembus sepanjang sungai Sanamang menuju Kecamatan Katingan Hulu dengan melibatkan Pihak ketiga.
Sebagaimana dilansir dayaknews.com tanggal 8 Juni 2021 baca https://dayaknews.com/katingan/salah-prosedur-11-kades-wajib-kembalikan-dana-dua-milliar-lebih/ menyangkut prosedur pengadaan barang dan jasa dengan kerugian negara mencapai dua milliar lebih.
Pada kasus kedua, Kajati menahan Kades Tarusan, Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan, berinisal “S”.
“S” disangkakan penyalahgunaan keuangan desa berkaitan dengan pembangunan perpustakaan tahun 2019 dan penyaluran BLT DD Covid-19.
Sebagaimana dilansir dalam akun resmi Instagram Kajati Kalteng, para tersangka ditahan pada rutan kelas II A Palangka Raya selama 20 hari.
“Penahanan dilakukan kepada tersangka dengan jenis penahanan pada Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, terhitung 19 Juli 2021 sampai dengan 7 Agustus 2021,” bunyi pernyataan Kajati Kalteng. (Dan)