POLSEK MENDAWAI SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL LOGGING DI DESA TUMBANG BULAN

oleh -
oleh
POLSEK MENDAWAI SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL LOGGING DI DESA TUMBANG BULAN 1

Kasongan, (Dayak News) – Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, salah satu cara Polsek Mendawai adalah melakukan sosialisasi larangan melakukan kegiatan ilegal logging. Kegiatan itu dilaksanakan oleh Bripka Panji Widyan Saputra Rabu, (29/12) sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di Kantor Desa Tumbang Bulan, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan. Dimana kegiatan itu merupakan bagian dari rencana kegiatan Polsek Mendawai.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Mendawai Iptu Wijianto menyampaikan kegiatan dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah yang dinilai rawan terjadinya kegiatan Ilegal Logging.

“Tujuannya memberikan edukasi dan tindakan persuasif kepada masyarakat untuk dapat memahami bahwa kegiatan illegal logging tidak dibenarkan serta ada sanksi hukum bagi para pelaku,” himbaunya.(WJT/Dan)

BACA JUGA :  CEGAH PENYEBARAN COVID-19, POLSEK MARIKIT RUTIN SOSIALSISASI PENDISIPLINAN PROTOKOL KESEHATAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.