Sampit (Dayak News)– Upaya Kepolisian Resort Kotawaringin Timur dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayahnya terus digencarkan agar Kota Mentaya bebas dari Narkoba.
Salah satunya yang baru saja diungkap Tim Besutan Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah dengan mengamankan Seorang laki-laki dewasa berinisial IS (36) yang disergap personel Satuan Reserse Narkoba karena diduga sebagai salah satu orang yang menyalah gunakan narkotika.
Bermula dari informasi yang diberikan masyarakat, bahwa di Jalan Batu Berlian RT 018 RW 007 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ada seseorang yang diduga sebagai yang melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil Informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motornya dan dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,39 gram yang dibungkus kantong plastik warna hitam dan satu buah gawai merk Nokia berikut satu unit sepeda Motor warna putih hijau KH 3955 LU.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika di lokasi jalan tersebut. Ketika dilakukan penyelidikan dan pengintaian, selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motornya.
‘Setelah ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan ketua RT setempat kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Hasilnya petugas berhasil menemukan sebuah bungkusan plastik hitam yang setelah dibuka ternyata berisi satu bungkus plastik klip besar yang diduga narkotika jenis sabu.”
Atas perbuatannya pelaku diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda sebanyak Rp.10.000.000.000. (AJn)