Palangka Raya (Dayak News) – Usaha Kepolisian untuk membuka kedok siapa pelaku penganiayaan berat terhadap 2 bidan yang terjadi pada Sabtu (29/05) yang lalu di bidan Praktek dan Toko Obat Anita dijalan Pahandut Seberang kini terbuka dan tersingkap dengan sendirinya.
Pelakunya tidak lain dan tidak bukan adalah YM alias Yamani (17) warga jalan Cemara Labat II yang juga pelaku Tunggal Penusukan terhadap Ibu Hamil 8 Bulan yang terjadi pada Sabtu (05/06) siang kemarin.
“Alhamdullilah, Puji Tuhan akhirnya semuanya terkuak, ternyata pelaku penusukan dan percobaan pencurian di Bidan Praktek dan Toko Obat Anita adalah satu pelaku yang sama, pelaku juga sudah mengakuinya.” Beber Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Ditambahkan Todoan, Pengakuan sementara pelaku kepada petugas dilapangan terkait Penganiayaan Berat hingga berujung penusukan di Toko Obat dan Bidan Praktek Anita tidak lain hanya ingin mencuri namun saat ingin mencuri pelaku kepergok penghuni Ruko dan tanpa pikir panjang pelaku langsung menyerang korban secara membabi buta dan kabur lewat pintu belakang ruko dan loncat ke rerumputan dimana saat itu air sungai kahayan juga sedang meluap.
“Kita masih terus dalami aksi pelaku ini, untuk tempat kejadian di Toko Obat dan Bidan Praktek Anita serta tempat kejadian dibarak terkait Penganiayaan berat berujung penusukan terhadap ibu hamil ini diakui juga hanya ingin mencuri namun kepergok, tapi tetap kita lakukan penyelidikan mendalam.” Tegas Todoan.
Sementara itu, Korban ibu hamil 8 bulan berinisial S (35) yang menjadi korban Penganiayaan Berat berujung penusukan oleh pelaku kini kondisinya sudah berangsur-angsur normal, Namun dokter masih terus melakukan observasi atau melihat perkembangan kondisi korban selanjutnya terkait korban yang sedang dalam kondisi Hamil. (AJn)