APES!! BERUK DICIDUK POLISI LANTARAN MILIKI NARKOBA JENIS SABU

oleh -
oleh
APES!! BERUK DICIDUK POLISI LANTARAN MILIKI NARKOBA JENIS SABU 1
Pria berinisial F alias Beruk

Palangka Raya (Dayak News) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika pada wilayah hukumnya dengan meringkus seorang tersangka berinisial F (36).

Hal tersebut diungkapkan dan dibenarkan oleh Wakil Kasat Resnarkoba, AKP Harno, saat ditemui pada ruang kerjanya, Kamis (11/05/2023) pagi.

“Penangkapan yang kita lakukan terhadap seorang pria berinisial F alias Beruk yang tertangkap tangan menyimpan dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2,7 gram pada Hari Selasa (09/05/2023) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkapnya.

Diamankannya pelaku Yang berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika dilingkungan mereka dan kemudian Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menindaklanjutinya dengan upaya penyelidikan dan pemantauan.

AKP Harno menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada tempat tinggal tersangka yang berada di kawasan Jalan Flamboyant Bawah Gang Datah Rami, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Saat berhasil mengamankan tersangka di tempat tinggalnya, kita pun selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, dengan hasil ditemukannya kedua paket tersebut dari kantong celana pelaku,” jelasnya.

Selain mengamankan kristal bening, anggota juga berhasil menemukan barang bukti pendukung lainnya, yakni sebuah botol plastik yang digunakan untuk menyimpan salah satu paket, sebuah pipet plastik yang diduga merupakan sendok sabu dan seunit handphone milik tersangka.

Akibat tertangkap tangan menyimpan kedua paket diduga sabu tersebut, pelaku pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKP Harno. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.