BANGSAT!! MODUS MINTA DIPIJIT, KAKEK PETANI CABULI PEREMPUAN KETERBELAKANGAN MENTAL

oleh -
oleh
BANGSAT!! MODUS MINTA DIPIJIT, KAKEK PETANI CABULI PEREMPUAN KETERBELAKANGAN MENTAL 1
Kakek 52 Tahun Berinisial S pelaku pencabulan diperiksa Polisi.

Pulang Pisau (Dayak News) – Satu Kata, Bangsat!! Kata tersebut pas disandingkan kepada Kakek 52 Tahun Berinisial S, yang tega lakukan Pencabulan terhadap perempuan yang memiliki keterbelakangan mental.

Kejadian Pencabulan yang terjadi di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau pada Sabtu (24/09) sekitar Pukul 17.00 WIB ini terungkap setelah kakak kandung korban melaporkan apa yang dialami adiknya ke Pospol Mintin Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono yang diwakilkan Kasat Reskrimnya AKP Afif Hasan membenarkan bahwa di wilayah Hukumnya telah terjadi tindak pidana Asusila yang menimpa seorang perempuan yang memiliki keterbelakangan mental.

“Alhamdullilah, kini pelaku sudah dalam Penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pulang Pisau, dan pelaku sudah ditahan di Sel Mapolres Pulang Pisau.” Terang Afif.

BANGSAT!! MODUS MINTA DIPIJIT, KAKEK PETANI CABULI PEREMPUAN KETERBELAKANGAN MENTAL 2
Pelaku pencabulan berinisial S

Dari Kronologi yang didapat, bermula pada Sabtu (24/09) Sore sekitar Pukul 17.00 WIB pelaku mendatangi rumah korban dengan modus minta dipijit karena kelelahan setelah bekerja bertani dan dituruti korban lalu korban pergi ke kamar dan diikuti oleh pelaku dari belakang.

“Pada saat itu korban menuruti untuk memijit kaki pelaku dan tiba-tiba pelaku langsung berdiri dan menangkap bahu korban dan membaringkannya keatas ranjang dengan posisi terlentang.” Urainya.

Setelah menelentangkan badan korban, Pelaku langsung bergeriliya, korban yang mengenakan pakaian daster dan celana pendek, membuka pakaiannya setinggi perut dan melepaskan celana pendeknya Kemudian kedua kaki korban dibuka oleh pelaku dan pelaku melakukan pencabulan menggunakan jari telunjuk sebanyak 10 kali.

“Niat pelaku untuk bersetubuh dengan korban sirna setelah saudara korban masuk ke dalam kamar dan terkejut melihat kehadiran saudara korban dan saudara korban menyuruh pelaku keluar dari kamar dan membawa pelaku ke Pos Polisi Mintin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Tandas Afif.

BACA JUGA :  Lagi, Api Berkobar di Pahandut Seberang, 10 Bangunan Berkonstruksi Kayu jadi Arang

Pelaku yang sudah berumur tersebut dibidik Pasal 286 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya, maka pelaku dikenakan pidana penjara paling lama 9 Tahun.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar baju kaos lengan panjang warna biru, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar celana dalam warna biru, 1 lembar baju daster warna hijau, 1 lembar BH warna merah muda, dan 1 lembar celana pendek warna merah. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.