Palangka Raya (Dayak News) – Salah Seorang Pengamat Pendidikan Kalimantan Tengah, Guntur Talajan mengatakan, belum meratanya fasilitas dan sarana prasarana pendidikan antar sekolah, serta belum meratanya tenaga guru, menjadi faktor pemicu belum berjalan baiknya sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB selama ini.
“Kebijakan jalur zonasi dalam PPDB ini dimaksudkan pemerintah guna mengakomodir anak didik bersekolah di sekolah negeri yang tidak jauh dari tempat tinggalnya,” Katanya kepada awak media belum lama ini.
Lebih lanjut Guntur yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah ini mengungkapkan, masih adanya kualitas sekolah berikut pemerataan kualitas guru yang berbeda-beda, maka tidak sedikit para orang tua yang menginginkan anaknya masuk ke sekolah tertentu yang dianggap lebih berkualitas yang selama dikatakan sebagai sekolah unggulan.
Memang sejauh ini jelasnya, upaya meningkatkan kualitas maupun sarana prasarana sekolah berikut pemerataan kualitas guru terus dilakukan oleh setiap pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Tengah ini. Perbaikan ini perlu dilakukan agar sekolah mudah diakses oleh masyarakat.
“yang Teroenting dan Terutama kualitas guru perlu diperhatikan, karena pembelajaran yang berkualitas terkadang menjadi nilai jual bagi orang tua yang menginginkan anaknya di sekolah dengan mutu terbaik,” Ungkapnya.
Kembali terkait zonasi PPDB lanjut Guntur, maka berbagai kebijakan telah dikeluarkan sebagai penyeimbang sistem zonasi itu. Di antaranya jalur prestasi, jalur afirmasi
serta jalur perpindahan tugas orang tua.
Pada jalur-jalur yang disediakan dalam melengkapi sistem zonasi ini meskipun memiliki tujuan dan mekanisme yang berbeda, namun semuanya memiliki fokus utama untuk memastikan kesetaraan dan keadilan dalam peserta didik memperoleh akses pendidikan yang merata.
Contoh pada jalur afirmasi ditujukan bagi calon pelajar dari latar belakang ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Lalu jalur prestasi, diperuntukkan bagi pelajar yang telah meraih prestasi baik dalam bidang akademik maupun non akademik seperti olahraga, seni, dan lainnya. Jadi jalur ini sebagai pengecualian untuk dasar masuk pada sekolah yang diinginkan.
“Saya rasa kebijakan dalam zonasi seperti ini adalah suatu hal yang lumrah dijalankan sebagai penyeimbang, sepanjang pemerintah daerah belum sepenuhnya mewujudkan pemerataan pendidikan sebagai salah satu tujuan perubahan sistem PPDB tersebut,” tutupnya mengakhiri perbincangan. (AJn)