Jual Anak Dibawah Umur untuk Pelayanan Seksual Lewat Aplikasi Mi Chat, Pemuda 18 Tahun ini Ditangkap Polisi

oleh -
oleh
Jual Anak Dibawah Umur untuk Pelayanan Seksual Lewat Aplikasi Mi Chat, Pemuda 18 Tahun ini Ditangkap Polisi 1

Palangka Raya (Dayak News) – Di duga menjajakan dan menjual anak perempuan di bawah umur untuk layanan seksual lewat aplikasi Mi Chat, Seorang pria berinisial D (18) berhasil diamankan oleh Jajaran Kepolisian dari Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Wadirreskrimsus, AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa penangkapan Pelaku berawal dari temuan tim siber Polda Kalteng pada tanggal 11 Juli 2024.

Tim Patroli Siber menemukan akun bernama cacaa di aplikasi Michat yang menawarkan jasa layanan seksual oleh anak di bawah umur.

Akun tersebut mengirimkan foto yang diduga anak di bawah umur dan menawarkannya untuk layanan seksual dengan kalimat “800 khusus panggilan hotel/wisma/kost full service bebas kondom”

“Berawal dari Patroli Siber tersebut, Kami langsung lakukan penyelidikan dan mengungkap hasil identitas anak di bawah umur dalam foto tersebut, yaitu AM (13) tahun, Pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 02.30 WIB. Lalu, tidak berselang lama, penyidik juga berhasil mengamankan tersangka D di Hotel Nascar Family saat ia mengantarkan AM untuk dipekerjakan secara seksual,” Jelas Kombes Pol Erlan Munaji.

Dari pelaku, ditambahkan Wadir Reskrimsus, AKBP Bayu Wicaksono, Ditreskrimsus Polda Kalteng mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone dan satu buah akun Mi Chat milik Anak dibawah umur yang dijalankan secara sadar oleh Tersangka D.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah,” Jelas AKBP Bayu Wicaksono.

BACA JUGA :  TIDAK SAMPAI 24 JAM, PEMBOBOL MESIN ATM DIGARUK MACAN KALTENG, 1 PELURU BERSARANG DI KAKI

Sementara Itu, Untuk Korban Penjualan Anak dibawah Umur, diungkapkan Kepolisian, bahwa kini telah di kembalikan kepada Negara yakni kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Kalimantan Tengah serta Dinas Sosial Kota Palangka Raya, untuk Pemulihan Psikis agar bisa kembali ke Kehidupan normal yang lebih baik lagi. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.