MALAM HARI RAYA IDUL FITRI, KEPOLISIAN TEGASKAN TIDAK ADA TAKBIR KELILING

oleh -
oleh
MALAM HARI RAYA IDUL FITRI, KEPOLISIAN TEGASKAN TIDAK ADA TAKBIR KELILING 1

Palangka Raya (Dayak News) – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menghimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan Takbir Keliling dimalam terakhir Puasa Ramadhan 1442 Hijriah Pada tanggal 12 Mei 2021.

“Kita himbau masyarakat untuk mematuhi Semua Surat Edaran yang sudah dikeluarkan Oleh Kementerian Agama, karena terkhususnya dikota Palangka Raya sendiri masih tinggi Angka Penyebaran Covid-19nya.” Ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humasnya Kombes Pol Kismanto Eko, Selasa (11/02) Sore.

Menurut Kismanto, pemberlakuan tidak boleh adanya takbir keliling dimaksudkan agar tidak ada kerumunan masyarakat ditengah pandemi covid-19 yang bisa menjadi Klaster baru penyebaran covid-19 dikota Palangka Raya sendiri.

“Jika ada masih masyarakat yang bandel dan tidak mau menuruti Pemberlakuan ini, maka kepolisian akan mengambil tindakan tegas yaitu melakukan pembubaran bagi yang melaksanakan Takbiran Keliling dan Konvoi, sedangkan sanksi akan dikenakan oleh tim satgas berupa sanksi tidak mematuhi protokol kesehatan.” Terang Kabid Humas Lanjut.

Ditambahkan Kabid, Kepolisian menjamin tidak akan membubarkan Takbir jika dilakukan sesuai anjuran Surat Edaran dari Kementerian Agama seperti takbir dimesjid, takbir dirumah dan ini berlaku bukan hanya di Palangka Raya namun juga berlaku diseluruh Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Nanti kita bersama unsur terkait akan melakukan pemantauan ke point strong yang menjadi rawan berkumpulnya masyarakat terkhususnya dikota Palangka Raya, dan jika ada yang sudah melanggar terkait surat edaran akan kita tindak tegas.” Beber Kismanto kepada Awak Media. (AJn)

BACA JUGA :  TUKANG PIJAT DITEMUKAN TEWAS DIDALAM KAMAR BARAKNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.