Satlantas Polresta Palangka Raya Kembali Jaring dan Tindak Secara Humanis Pengendara Sepeda Motor Menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi

oleh -
oleh
Satlantas Polresta Palangka Raya Kembali Jaring dan Tindak Secara Humanis Pengendara Sepeda Motor Menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi 1

Palangka Raya (Dayak News) – Berbagai upaya terus dilakukan oleh jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya, untuk menanggulangi banyaknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat di Jalan Raya.

Salah satu upayanya dengan melakukan penindakan secara humanis terhadap kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang terjaring hunting di pos polisi Bundaran Besar Kota Palangka Raya.

Kasat Lantas, Kompol Salahiddin menjelaskan, bahwa jajaran Kepolisian Lalu Lintas telah melaksanakan penindakan humanis yaitu dilakukan dengan memberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot tersebut.

“Para pengendara kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot tersebut untuk selanjutnya akan dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.

Diungkapkan Salahiddin, penindakan secara humanis ini berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019.

“Semoga dengan Tindakan Preveentif yang dilaksanakan oleh Jajaran Turjawali Satlantas Polresta Palangka Raya ini bisa membuat efek jera bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan di jalan raya.” Tutupnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.