Kuala Pembuang (Dayak News) – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, menghadiri Workshop Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang digelar di Palace Lobby Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya.
Acara ini juga diisi dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan ini, Pj Bupati Seruyan menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat jaringan kerja sama, mengingat peran strategis Ombudsman sebagai lembaga pengawas sekaligus mitra pemerintah.
“Kegiatan ini tentunya memberikan informasi yang mampu meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik lagi ke depannya, dan dalam hal penilaian tahun 2023, sudah tidak ada lagi pemda berada di zona merah,” ujar Djainuddin Noor, Selasa(4/6/2024).
Lebih lanjut, Djainuddin Noor menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Seruyan terus bertekad untuk memberikan pelayanan prima dalam penyelenggaraan pelayanan publik di wilayahnya.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Seruyan mendapatkan layanan yang berkualitas dan memadai.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sangat mendukung kegiatan ini.
Menurutnya, workshop ini adalah upaya penting untuk meningkatkan layanan publik yang prima, baik, berkualitas, dan mudah diakses oleh semua kalangan.
Workshop Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Tengah. (DI)