SERUYAN (DAYAKNEWS). Polres Seruyan menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Seruyan, Sabtu (6/3/21) pagi.
Adapun pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 24 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 Kabupaten Seruyan agar masyarakat terhindar dari Covid-19.
Personil Polres Seruyan melaksanakan operasi Yustisi menggunakan 2 cara yaitu Kegiatan dengan cara Mobile bertempat : Jl. Ais Nasution, Jl. Cut Nyak Dien, Jl. A. Yani, Jl. Brigjend Katamso dan Jl. S. Parman.
Kegiatan dengan cara Stasioner bertempat : Pasar Saik, Objek Wisata Sungai Bakau, masyarakat dan Pedagang Makanan.
selanjutnya dengan menyasar warga yang sedang beraktivitas dan para pengendara yang tidak menggunakan masker, dari pelaksanaan Ops Yustisi masih ditemukan beberapa warga masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga dilaksanakan penegakan Hukum dan tindakan fisik maupun teguran tertulis dan teguran lisan.
“Tujuan dilakukan Operasi Yustisi/razia penggunaan masker agar masyarakat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya Covid-19 sehingga terhindar dari wabah ini, sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat” ungkap Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono. S.H., S.I.K., M.Si. (PR/Den)