Sukamara (Dayak News) – Polres Sukamara melalui Satnarkoba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan beberapa barang Bukti.
Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna SH SIK MH saat press release mengatakan pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka FF dibarakan saudara Rahman di Desa Pudu Rundun RT 002 RW 001 kecamatan Sukamara pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekitar jam 00.12 Wib dari penangkapan FF ini kemudian dilakukan penangkapan PS di jalan Tatak Roja lintas Riam Durian Kecamatan Kotawaringin Lama dan MF di di Lapas kelas IIb Pangkalan Bun.
“Dari penangkapan pertama terhadap tersangka FF kemudian dilanjutkan dengan penangkapan PS yang berhasil ditangkap di jalan Tatak Roja lintas Riam Durian dan keesokan baru dilakukan penjemputan terhadap tersangka MF karena MF merupakan warga binaan Lapas Kelas IIb pangkalan Bun tentu kita kordinasi dgn kepala lapasnya terlebih dahulu,” kata Desa
Menurutnya, dari hasil penangkapan tersangka FF diamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu – sabu dengan berat kotor 2,04 gram, dan satu buah bekas tutup botol yang ada sedotannya yang sudah dimodifikasi menjadi alat hisap, 3 buah sedotan warna putih, 2 buah sedotan warna bening, satu buah korek api, satu buah gunting dan beberapa barang bukti lainnya.

Sedangkan dari tersangka PS diamankan barang bukti 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,57 gram atau berat bersih 33,65 gram, satu lembar celana, satu buah tas termos, satu buah HP, satu buah Gunting, satu buah solasi bening, 3 buah korek api, satu pak plastik klip ukuran 6cm X10 cm yang berisikan plastik.klip ukuran 5cm x 3 cm, dua buah sendok plastik, dua buah sedotan berwarna bening dan uang tunai sebesar Rp 2.750.000,- dan tersangka MF diamankan satu buah HP.
“Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik di ketahui modul operandi dimana tersangka FF membeli satu paket narkoba jenis sabu – sabu dengan harga Rp 500.000,- dengan PS yang berada di Desa Riam Durian Kecamatan Kotawaringin Lama dan dari tersangka PS di ketahui dia mendapatkan narkotika jenis sabu- sabu melalui jalur saudara MF yang berada. Di dalam lapas Kelas IIb pangkalan Bun,” ungkap Dewa
Dikatakannya, pasal yang disangkakan kepada FF adalah tindak pidana narkotika sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lambat 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.
Sedangkan untuk PS dan MF dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan,atau Jo 112 ayat (2) 132 ayat (1) Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (1) ditambah 1/3 nya. (Gus)