BUSET DAH!! DIBUTAKAN CINTA, 12 WARGA KALTENG CURHAT KE HUMAS POLDA KALTENG JADI KORBAN PEMERASAN VIDEO CALL SEKS

oleh -
oleh
BUSET DAH!! DIBUTAKAN CINTA, 12 WARGA KALTENG CURHAT KE HUMAS POLDA KALTENG JADI KORBAN PEMERASAN VIDEO CALL SEKS 1
foto ilustrasi (Ist)

Palangka Raya (Dayak News) – Akibat dibutakan perasaan cinta, justru menyebabkan musibah bagi yang merasakannya. Seperti kasus yang satu ini, berdasarkan data dari Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, pada triwulan I tahun 2023 terdata sebanyak 12 Orang masyarakat Bumi Tambun Bungai menjadi korban pemerasan setelah melakukan video call seks atau VCS.

Setelah menjadi korban dari kejahatan Video Call Seks, 12 orang tersebut kemudian Curhat kepada Virtual Police Bidang humas Polda Kalteng dimana ke 12 korban tersebut, terjadi pada Bulan Januari ada tiga korban, Februari dua korban, Maret empat korban dan April terdapat tiga korban.

BUSET DAH!! DIBUTAKAN CINTA, 12 WARGA KALTENG CURHAT KE HUMAS POLDA KALTENG JADI KORBAN PEMERASAN VIDEO CALL SEKS 2
Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji

Bahkan yang lebih mirisnya, para korban yang menjadi korban Pemerasan Video Call Seks berusia dari 25 tahun hingga 45 tahun dan lima orang korban diantaranya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil serta lima orang korban diantaranya merupakan laki-laki.

“Jadi modusnya pelaku ini biasanya berkenalan dengan korbannya di media sosial dan memberikan rayuan hingga korbannya jatuh cinta dengan pelaku,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji pada saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/05/2023) Pagi.

Setelah pelaku dapat meyakinkan jika korban jatuh cinta, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan Video call seks Namun pada saat korban menunjukkan bagian-bagian tubuh sensitifnya, pelaku melakukan rekam layar.

Menggunakan video rekam layar tersebut, pelaku kemudian mulai melancarkan aksi memeras korbannya dengan mengancam akan menyebarluaskan video syur tersebut.

“Hal tersebut membuat korbannya takut dan langsung mengirimkan sejumlah uang. Bahkan ada satu orang korban yang telah mengirimkan uang hingga 44 juta rupiah dengan total kerugian seluruhnya sebesar 56 juta rupiah,” ucapnya.

Lebih lanjut perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya itu menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan terpancing melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial.

Pasalnya hal tersebut dapat disalahgunakan dan dijadikan alat pemerasan oleh pelaku yang nantinya hanya akan merugikan diri sendiri.

“Cinta dan sayang boleh, karena itu hak bagi seluruh masyarakat. Tetapi jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar norma dan agama. Karena itu hanya akan merugikan diri. Kalau sudah tersebar, yang akan malu bukan hanya diri sendiri, tetapi juga keluarga,” pungkasnya.(PR/AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.