INI EDARAN BUPATI KAPUAS TERKAIT PENYELENGGARAAN MALAM TAKBIRAN, SHALAT IDUL ADHA DAN PELAKSANAAN QURBAN

oleh -
oleh
INI EDARAN BUPATI KAPUAS TERKAIT PENYELENGGARAAN MALAM TAKBIRAN, SHALAT IDUL ADHA DAN PELAKSANAAN QURBAN 1

Kuala Kapuas (Dayak News) – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442/2021 M, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Berkenan hal itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 360/272/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang penyelenggaraan malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442/2021 M.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin yang disampaikan, diantaranya malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada Masjid/mushalla dengan status zona resiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan kuning serta hanya dapat diikuti oleh jamaah masjid/mushalla dari warga setempat, dengan ketentuan jamaah berusia 18-59 tahun dan maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaan malam takbiran pun paling lama satu jam dan harus diakhiri maksimal puku 22.00 WIB.

Selanjutnya, untuk Takbir Keliling, baik arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, semuanya dilarang untuk dilaksanakan disemua zona resiko penyebaran Covid-19.

Adapun untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha, pada wilayah zona merah dan zona orange pelaksanaannya ditiadakan berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sedangkan untuk wilayah yang masuk zona hijau dan zona kuning, pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha dibolehkan dengan mematuhi aturan dari Pemerintah Daerah dan Satgas Covid seperti penyelenggaran Sholat dengan jumlah 30% dari kapasitas. Kemudian penyelenggaraan ibadah sholat Idul Adha harus berkoordinasi dan seizin dengan Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 maupun aparat keamanan setempat.

BACA JUGA :  Berbagi Berkah Idul Adha 1445 Hijriah, Kanwil DJPb dan Bea Cukai salurkan Daging Kurban Kepada Masyarakat

Bagi penyelenggara ibadah Sholat Idul Adha diminta untuk menyediakan alat-alat protokol kesehatan seperti masker, tempat cuci tangan lengkap dengan sabun, alat pengukur suhu dan mengatur jarak shaf antar jamaah.

Terkait pelaksanaan Qurban, dalam edaran disebutkan bahwa pelaksanaan pemotongan hewan yang dilakukan diluar Rumah Pemotongan Hewan Rumanasia (RPH-R) agar dapat melaksanakan pemotongan hewan qurban diarea yang luas, sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.

Pendistribusian daging hewan pun dilakukan oleh petugas kepada ketempat tinggal warga yang berhak menerima dengan petugas wajib menggunakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Adapun pada poin terakhir dalam surat edaran itu, diminta kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu dan Penyuluh Agama KUA untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban. (Rob/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.