ASTAGA!!! AYAH TEGA MENIDURI ANAK KANDUNGNYA YANG MASIH DIBAWAH UMUR

oleh -
oleh
ASTAGA!!! AYAH TEGA MENIDURI ANAK KANDUNGNYA YANG MASIH DIBAWAH UMUR 1

Kasongan, (Dayak News) Sungguh biadab tindakan yang dilakukan oleh Rudy Arisandy Bin Suryanto seorang ayah yang seharusnya melindungi anaknya, justru sebaliknya menjadi predator yang sangat ganas. Tanpa perasaan tega meniduri anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun, Sabtu (22/05), sekira pukul 09.15 wib.

Kejadian bejad itu dilakukan oleh tersangka saat istri tersangka atau ibu korban sedang bepergian keluar rumah.

Menurut penuturan Briptu Ingga pada awalnya peristiwa diketahui oleh ibu korban yang pada saat kejadian pulang kerumah melihat pintu rumah dalam keadaan tertutup. Merasa curiga ibu korban langsung masuk kedalam rumah dan mendapati korban baru selesai mandi.

Kemudian ibu korban menanyakan kepada anaknya, kenapa mandi terlalu cepat dan mendapat jawaban korban ayahnya yang menyuruh mandi. Belum puas dengan jawaban anaknya, ibu korban langsung menanyakan kembali lebih dalam kenapa ayah korban menyuruh korban mandi dan korban menjawab bahwa ayah korban baru saja melakukan perbuatan yang sangat keji yaitu menyetubuhi korban dan perbuatan tersebut dilakukan ayah korban berulang kali ketika ibu korban sedang tidak ada dirumah.

“Pelaku melakukan tindakan keji itu berulang kali. Padahal korban adalah anak kandung yang semestinya mendapat perlidungan,” sebut Briptu Ingga, Sabtu malam, (22/05).

Terpisah, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, S.H. membenarkan peritiwa tersebut yang terjadi di kecamatan Tasik Payawan kemudian tersangka yang tidak lain adalah ayah korban sudah di amankan di Palangkaraya

“Korban masih dibawah umur dan saat ini menjalani pemeriksaan didampingi unit perlindungan perempuan dan anak,” tegas Adi, Sabtu malam (22/05).

Terhadap tersangka di kenakan Pasal 81 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun serta denda paling besar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta) dan paling sedikit Rp. 60.000.000 (enam puluh juta).

Kejadian ruda paksa ini sempat menghebohkan warga Katingan yang mengira pelaku dan korban tidak memiliki hubungan darah. Sebagaimana dilansir beberapa media. Oh, sungguh teganya! (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.