Palangka Raya (Dayak News) – Ratusan warga masyarakat bersama tokoh masyarakat dayak turun ke jalan menuntut pertanggung jawaban panitia Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang dilaksanakan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kota Palangkaraya, Rabu (29/03/2023) Pagi.
Aksi damai yang berlangsung di ATR/BPN Kantah Kota Palangkaraya, Jalan DI Pandjaitan Kelurahan Palangka tersebut dimotori Koalisi Organisasi Masyarakat yang terdiri dari Gerakan Pemuda Asli Kalimantan atau Gepak Provinsi Kalimantan Tengah, Ormas PP Mandau Apang Baludang Bulau Provinsi Kalimantan Tengah, Ormas DPD TBBR Kota Palangkaraya, dan Ormas BMT Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pada hari ini kami hadir menyuarakan suara kami, dan pada saat ini kami miliki 7 tuntutan yang semuanya merupakan suara masyarakat kepada ATR/BPN terkait Program TORA,” terang Koordinator Lapangan, Bambang Sakti.
Adapun poin tuntutan yang disampaikan Koalisi Ormas tersebut antara lain, meminta kejelasan realisasi program TORA tahun 2019 sampai dengan 2022 dan meminta ATR/BPN Kota Palangkaraya segera mensosialisasikan hasil TORA.

“meminta ATR/BPN Kota Palangkaraya untuk membuat pengumuman di semua Kecamatan, Kelurahan, sampai ke RT/RW, yang membuat kawasan TORA di wilayah Kota Palangkaraya serta meminta daftar nama-nama per-Kelurahan yang telah menjadi usulan untuk program TORA se Kota Palangkaraya.” Ucapnya.
Kemudian, mereka pun meminta pihak ATR/BPN Kota Palangkaraya untuk mengeluarkan peta kawasan TORA yang sesuai dengan keputusan TORA mulai dari kawasan hutan Kota Palangkaraya hingga ke Provinsi Kalimantan Tengah.
Di poin Keenam, mereka pun meminta ATR/BPN Kota Palangkaraya untuk transparan mengumumkan syarat-syarat untuk warga masyarakat yang wilayah peta kena TORA se Kota Palangkaraya.
Dan yang ketujuh, mereka berencana apabila tuntutan tidak segera ditindaklanjuti oleh Pihak ATR/BPK Kantah Kota Palangka Raya, maka mereka akan turun dengan massa yang lebih besar dan banyak.
Pada kesempatan itu pula, sebanyak 10 orang perwakilan peserta aksi damai diminta masuk untuk dilakukan audiensi dengan Kepala ATR/BPN Kota Palangkaraya. “dari hasil pertemuan tadi, Pihak ATR/BPN kami berikan waktu seminggu untuk berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah untuk menjawab terkait kawasan TORA,” ujar Bambang.
Ia mengatakan masyarakat harus mengetahui kawasan TORA di mana saja pada Kota Palangkaraya, Sehingga masyarakat yang masuk kawasan TORA, dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pada ATR/BPN sesuai petunjuk dan Arahan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.
Ia menjelaskan terkait program TORA, ATR/BPN belum memiliki dana anggaran untuk menangani hal tersebut, Meski terdapat satu cara dengan mengajukan persyaratan bersama, namun anggaran tersebut tidak meliputi program TORA. “Terkait program TORA, ada waktunya sembari menunggu anggarannya keluar kata kepala ATR/BPN Kota Palangka Raya tadi.” Pungkasnya. (AJn)