Palangka Raya (Dayak News) – Ratusan warga jalan Banteng, Hiuputih dan sekitarnya yang tergabung dengan beberapa ormas, lakukan aksi demo di depan kantor ATR/BPN kota Palangka Raya guna mempertanyakan kejelasan realisasi program tora tahun 2019, (Rabu, 29/03/2023).
Dalam aksi tersebut masyarakat jalan Banteng, Hiuputih dan sekitarnya menyampaikan kekecewaan atas ketidakjelasannya program tora yang dilakukan pada tahun 2019 silam.

Adapun beberapa hal yang menjadi tuntutan warga kelurahan Bukit Tunggal dalam aksi tersebut yaitu :
- Mempertanyakan kepada pihak ATR/BPN kota Palangka Raya perihal realisasi hasil sertifikat program tora di wilayah Kota Palangka Raya terkhususnya diwilayah kelurahan Bukit Tunggal sesuai dengan SK dan Peta Alokasi Tanah Obyek Reforma Agraria yang telah diajukan masyarakat pada tahun 2019.
- Meminta kepada ATR/BPN kota Palangka Raya segera memasang batas-batas wilayah peta indikatif Tora wilayah kota Palangka Raya, terkhusus di kelurahan Bukit Tunggal.
- Meminta kepada pihak ATR/BPN kota Palangka Raya agar segera tapal batas Tora yang status kawasannya sudah APL.
- Meminta kepada pihak ATR/BPN kota Palangka Raya segera mensosialisasikan hasil program Tora.
Menjawab tuntutan aksi masyarakat Jalan Banteng, Hiuputih dan sekitarnya, Kepala ATR/BPN terbaru kota Palangka Raya Yono Cahyono, S.T., M.Si., mengatakan bahwa terkait dengan program Tora mengenai sertifikasinya untuk saat ini pihaknya belum dapat merealisasikan, hal ini dikarenakan dengan belum terakomodirnya program Tora tersebut di dalam anggaran yang mereka miliki.
“Terkait dengan program Tora, untuk sertifikasinya kebetulan SK Tora ini kami terima satu yang lalu, itupun dari pusat Kami belum mengkoordinasikan dengan kementrian di BPKH”. Ucap Nya dihadapan para masa aksi.

Pimpinan terbaru ATR/BPN kota Palangka Raya tersebut juga menyampaikan terkait dengan sertifikasi itu terdapat dua saluran yaitu melalui program dan layanan langsung.
“Terkait dengan sertifikasinya itu ada dua saluran yang pertama melalui program dan yang kedua melalui layanan. Terkait dengan program ini kebetulan karena SK nya baru kita terima diawal tahun ini dan belum terakomodir di dalam anggaran yang kami miliki, sehingga kami tidak bisa menindaklanjuti ini melalui program, tetapi itu Bapak Ibu terdesak terkait dengan sertifikasinya itu Bapak Ibu bisa melalui proses layanan langsung, monggo silahkan” pungkas Nya.
Ia juga menuturkan terkait syarat maupun ketentuan dalam pengajuan melalui layanan langsung itu tidak jauh beda dengan syarat maupun ketentuan pada proses sertifikasi pada umumnya. (red)
BPN bisa memberikan Tora kepada masyarakat di areal tanah yang dipastikan aman dan tidak tumpang tindih.