Palangka Raya (Dayak News) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya menggelar rapat penyelesaian pembahasan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pada Senin (4/7).
Rapat ini dipimpin Ketua Bapemperda, Vina Panduwinata bersama pemerintah daerah melalui instansi terkait dan bagian Hukum Setda. Mereka membahas mengenai fasilitasi Gubernur atas 3 Rancangan Perda Kota Palangka Raya.
Adapun 3 buah Raperda itu yakni rancangan Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, Kedua adalah mengenai Rancangan Perda tentang Pemberian Fasilitasi/insentif Kemudahan Penanaman Modal Di Kota Palangka Raya, dan yang ketiga adalah mengenai Rancangan Perda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
“Ketiga Raperda ini sudah selesai dibahas di DPRD dan besok akan diparipurnakan untuk diundangkan atau diresmikan. Tidak ada perubahan yang berarti, karena semuanya sesuai dengan hasil pembahasan mengenai fasilitasi dari Gubernur Kalteng,” tutur Vina kepada awak media pada Senin (4/7).
Secara khusus Vina menyinggung soal sampah plastik yang menjadi salah satu fokus Ranperda bahasan daam rapat ini, Vina berharap bahwa dengan adanya ranperda ini nantinya penggunaan kantong plastik dapat dikurani agar tidak menumpuk, mengingat juga bahsa sampah plastic adalah sampah yang proses penguraiannya sangat lama, jadi demi kebaikan bersama dan demi kelangsungan lingkungan yang asri di Kota Palangka Raya, sampah plastik ini dapat dikurangi dan masyarakat dapat beralih ke kantong plastik sekali pakai yang lebih ramah lingkungan.
“Dengan adanya aturan ini nantinya Pemko dapat menggandeng seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini juga harus menjadi komitmen bersama untuk mencegah kerusakan lingkungan,” pungkasnya. (San)